PENERAPAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI FAKIR MISKIN DI INDONESIA SAAT PANDEMI COVID-19
Abstract
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial tidak boleh dibaca dan dipahami sebagai dua konsep yang saling terpisah secara sendiri-sendiri. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Kewajiban negara dalam hak atas kesehatan tercantum dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD RI 1945. Negara sebagai pemegang kewajiban pemenuhan hak asasi manusia memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kedua aspek tersebut ketika berbicara mengenai hak atas Kesehatan. Hal ini merupakan tantangan tersendiri di tengah pandemi Covid-19. Sejak Maret 2020, Indonesia telah menyatakan bahwa sudah ada kasus pertama Covid-19, dan sudah beberapa kali melakukan upaya untuk tetap dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat di Indonesia, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. Hal ini dikarenakan masyarakat dengan tingkat perekonomian mengengah ke bawah kesulitan mendapatkan akses untuk melakukan 3T atau Test, Tracing, dan Treatment dikarenakan pada tahun 2020 biaya untuk melakukan test polymerase chain reaction (Test PCR) masih tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keywords
Kesehatan; Pandemi; Covid-19; Kesejahteraan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3668
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Bonita Cinintya Putri
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.