PENERAPAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI FAKIR MISKIN DI INDONESIA SAAT PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3668Keywords:
Kesehatan, Pandemi, Covid-19, KesejahteraanAbstract
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial tidak boleh dibaca dan dipahami sebagai dua konsep yang saling terpisah secara sendiri-sendiri. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Kewajiban negara dalam hak atas kesehatan tercantum dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD RI 1945. Negara sebagai pemegang kewajiban pemenuhan hak asasi manusia memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kedua aspek tersebut ketika berbicara mengenai hak atas Kesehatan. Hal ini merupakan tantangan tersendiri di tengah pandemi Covid-19. Sejak Maret 2020, Indonesia telah menyatakan bahwa sudah ada kasus pertama Covid-19, dan sudah beberapa kali melakukan upaya untuk tetap dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat di Indonesia, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. Hal ini dikarenakan masyarakat dengan tingkat perekonomian mengengah ke bawah kesulitan mendapatkan akses untuk melakukan 3T atau Test, Tracing, dan Treatment dikarenakan pada tahun 2020 biaya untuk melakukan test polymerase chain reaction (Test PCR) masih tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.Downloads
Published
2022-11-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


