ASPEK HUKUM PEMANFAATAN INVESTASI ASING PADA PENGUSAHAAN ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA

Firdaus Faisal Merdekawan Susanto, Kurnia Toha

Abstract


Pemerintah Indonesia mencanangkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada Tahun 2025 dan kemungkinan akan dinaikkan kembali menjadi 31% pada Tahun 2050. Sebaliknya, bauran energi dari minyak bumi pada Tahun 2050 diturunkan separuhnya dari saat ini 40%. Rencana transisi penggunaan energi terbarukan tersebut menyadarkan kita bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan panas bumi terbesar kedua di dunia. Namun demikian pemanfaatan energi baru terbarukan panas bumi Indonesia secara nasional baru sekitar 2.130 MW dari total potensi energi baru terbarukan panas bumi Indonesia sebesar 23,9 GW. Itu artinya pengusahaan energi baru terbarukan panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) hanya sekitar 8% secara nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasar penelitian yang dilakukan energi baru terbarukan panas bumi merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dikuasi negara namun bukan berarti tidak dapat dimanfaatkan melalui skema investasi asing melainkan peran negara merupakan representasi dari rakyat sebagai organisasi kekuasaan untuk mengatur dan mengurus segala hal sumber daya alam dan dikelola untuk kepentingan rakyat banyak. Implikasi dari pemahaman ini adalah investasi asing sangat dibutuhkan  apabila masih terdapat ruang-ruang kosong dari ketidakmampuan peran pemerintah guna untuk mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat banyak. Terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan mengakslerasi ekonomi melalui pembukaan investasi maka sudah tepat kiranya pembukaan investasi asing pada pengusahaan energi panas bumi itu dilakukan.


Keywords


Panas bumi; Investasi Asing; Ekonomi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3826

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Firdaus Faisal Merdekawan Susanto



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.