ASPEK HUKUM PEMANFAATAN INVESTASI ASING PADA PENGUSAHAAN ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3826Keywords:
Panas bumi, Investasi Asing, EkonomiAbstract
Pemerintah Indonesia mencanangkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada Tahun 2025 dan kemungkinan akan dinaikkan kembali menjadi 31% pada Tahun 2050. Sebaliknya, bauran energi dari minyak bumi pada Tahun 2050 diturunkan separuhnya dari saat ini 40%. Rencana transisi penggunaan energi terbarukan tersebut menyadarkan kita bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan panas bumi terbesar kedua di dunia. Namun demikian pemanfaatan energi baru terbarukan panas bumi Indonesia secara nasional baru sekitar 2.130 MW dari total potensi energi baru terbarukan panas bumi Indonesia sebesar 23,9 GW. Itu artinya pengusahaan energi baru terbarukan panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) hanya sekitar 8% secara nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasar penelitian yang dilakukan energi baru terbarukan panas bumi merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dikuasi negara namun bukan berarti tidak dapat dimanfaatkan melalui skema investasi asing melainkan peran negara merupakan representasi dari rakyat sebagai organisasi kekuasaan untuk mengatur dan mengurus segala hal sumber daya alam dan dikelola untuk kepentingan rakyat banyak. Implikasi dari pemahaman ini adalah investasi asing sangat dibutuhkan apabila masih terdapat ruang-ruang kosong dari ketidakmampuan peran pemerintah guna untuk mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat banyak. Terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan mengakslerasi ekonomi melalui pembukaan investasi maka sudah tepat kiranya pembukaan investasi asing pada pengusahaan energi panas bumi itu dilakukan.Downloads
Published
2022-11-11
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


