ANALISIS YURIDIS PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM KEPAILITAN

Zaky Zhafran King Mada

Abstract


 

Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan PTN badan hukum yang dapat bertindak dalam dimensi hukum publik dan hukum privat berdasarkan wewenang peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah penelitian ini adalah Apakah PTN badan hukum dapat menjadi subjek hukum yang dapat dipailitkan ? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara teori PTN badan hukum dapat dipailitkan karena dapat memiliki utang, namun secara praktik PTN badan hukum tidak dapat dipailitkan, karena kedudukannya sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pendidikan tinggi dan bertentangan dengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan kekayaan negara. Kesimpulan penelitian ini adalah PTN badan hukum tidak dapat dipailitkan karena dari perbuatan hukum publik, PTN badan hukum hanya menjalankan fungsi pendidikan tinggi, sedangkan dari perbuatan hukum perdata yang dapat dipailitkan adalah badan usahanya saja.


Keywords


College of Legal Entities, Assets, and Bankruptcy

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3840

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Zaky Zhafran King Mada



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.