Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Studi Putusan No 142/Pdt.G/2021/PN.Skh)

Muhammad Bagas Suristyo

Abstract


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Pentingnya peran Notaris dalam penerbitan akta otentik yang dibuat dihadapannya terkait dengan status hukum, hak dan kewajiban seseorang dalam hukum sebagai alat bukti yang sempurna. Notaris juga bertanggung jawab untuk tunduk terhadap kode etik Notaris. kewenangan untuk menetapkan kode etik sampai saat ini masih berlaku hasil Kongres INI yang dilaksanakan tahun 2015 di Banten. Sanksi yang diberikan kepada Notaris berbeda tingkatan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris. Akan tetapi, dalam prakteknya ditemukan kasus Notaris yang melakukan penandatanganan akta dengan berdasarkan keterangan palsu dan pihak yang tidak sesuai dengan pemilik Hak Atas Tanahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang terdapat pemalsuan dalam penandatanganan aktanya serta peran dan tanggung jawab notaris terhadap pelanggaran jabatan notaris yang dalam pembuatan aktanya terdapat perbuatan melawan hukum.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3867

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Muhammad Bagas Suristyo



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.