PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERAWAT DALAM TINDAKAN KEPERAWATAN DITINJAU DARI KONSEP SOSIOLOGICAL YURISPRUDENCE

Aris Prio Agus Santoso, Ady Irawan AM, Aknes Galih Sumirat, Adinda Laras Sri Karno Putri

Abstract


Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab perawat perlu memperhatikan keselamatan pasien. Tanggung jawab hukum perawat dalam melaksanakan praktik mandiri perawat harus sesuai dengan standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar operasional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab pelayanan perawatan yang tidak sesuai dengan prosedur, dapat menimbulkan risiko bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja tindakan keperawatan yang dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan pada praktik keperawatan mandiri, pertanggungjawaban hukum perawat dalam tindakan keperawatan pada praktik keperawatan mandiri khususnya yang tidak memiliki rekam medis dan standar prosedur operasional, dan konsep sosiological yurisprudence dalam pelayanan kesehatan secara homevisite pada praktik keperawatan mandiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pengumpulan data dari data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa tindakan keperawatan yang dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan pada praktik keperawatan mandiri meliputi tindakan berupa observasi, edukasi, terapeutik dan kolaborasi. Bentuk pertanggungjawaban hukum perawat yang tidak memiliki rekam medis dan prosedur operasional merupakan merupakan bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana sanksi terberatnya adalah pencabutan izin praktik jika tidak segera dilaksanakan. Berdasarkan konsep sosiological yurisprudence praktik pelayanan kesehatan secara homevisite, sangatlah dianjurkan karena seseorang telah membutuhkan pertolongan, dan atas dasar pentingnya Living Law yang hidup dalam masyarakat, maka tindakan keperawatan haruslah dilakukan. Keadaanya yang demikian merupakan bentuk tradisi yang turun temurun, di mana masyarakat masih percaya bahwa mantri dapat mengobati penyakitnya, sehingga demi terwujudnya hukum positif yang efektif maka suatu pemberian pertolongan yang menjadi kewajiban setiap masyarakat haruslah dilaksanakan.


Keywords


Pertanggungjawaban Hukum; Perawat; Praktik Mandiri; Sosiological Yurisprudence

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 ARIS PRIO AGUS SANTOSO, Ady Irawan AM



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.