ANALISIS TATA CARA PENERBITAN DAN DAYA EKSEKUSI SURAT PAKSA PADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DIBANDINGKAN DENGAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tata cara atau prosedur penagihan piutang bank yang sudah pasti oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang dilakukan dengan penerbitan surat paksa dan mengetahui apakah kekuatan hukum surat paksa tersebut sama dengan kekuatan hukum putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan kemudian menganalisis peraturan tersebut agar dapat diadaptasi oleh LPS sebagai bentuk panduan dan roadmap untuk diterbitkannya peraturan pelaksana terkait penerbitan surat paksa oleh LPS pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Keywords
Surat Paksa, LPS, Pajak
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3879
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Fauzan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.