KEABSAHAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN

Authors

  • Tifany Dwi Aprima University Of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3896

Keywords:

keabsahan hukum, Perjanjian kredit, Dibwah Tangan

Abstract

Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan oleh bank, dewasa ini sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah peminjam (debitur). Namun dalam Undang-Undang Perbankan tidak menjelaskan hubungan hukum bagi kedua belak pihak dan tidak diaturnya mengenai bentuk perjanjian tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis.

Downloads

Published

2022-11-17