KEABSAHAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3896Keywords:
keabsahan hukum, Perjanjian kredit, Dibwah TanganAbstract
Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan oleh bank, dewasa ini sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah peminjam (debitur). Namun dalam Undang-Undang Perbankan tidak menjelaskan hubungan hukum bagi kedua belak pihak dan tidak diaturnya mengenai bentuk perjanjian tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis.Downloads
Published
2022-11-17
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


