KEABSAHAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN
Abstract
Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan oleh bank, dewasa ini sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah peminjam (debitur). Namun dalam Undang-Undang Perbankan tidak menjelaskan hubungan hukum bagi kedua belak pihak dan tidak diaturnya mengenai bentuk perjanjian tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis.
Keywords
keabsahan hukum, Perjanjian kredit, Dibwah Tangan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3896
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 tifany dwi aprima
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN:2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan olehLembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.