Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3909Keywords:
Klausul Pengamanan Diri Notaris, Pertanggungjawaban Notaris, Tindak Pidana Pencucian Uang.Abstract
Tujuan kajian ini adalah untuk memahami kedudukan pencantuman klausul tambahan pada akta partij sebagai pengamanan diri Notaris dari dugaan terlibat dalam TPPU dan pertanggungjawaban Notaris atas klausul tambahan tersebut. Kajian ini mengakomodir metode penelitian yaitu metode penelitian hukum normatif, sebagaimana juga mengakomodir pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencantuman klausul tambahan sebagai proteksi diri Notaris dari TPPU tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak dilegitimasi oleh UUJN, Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN mengatur bahwa isi akta memuat keinginan dan kehendak dari pihak yang berkepentingan, bukan kehendak dari Notaris serta tidak legitimasi dalam aturan teknis. Dalam hal pertanggungjawaban Notaris terkait klausul tersebut mengacu pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yang bertujuan untuk menentukan terlibat atau tidaknya Notaris dalam transaksi TPPU mengenai akta yang dibuatnya.Downloads
Published
2022-11-18
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


