Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat Masa Jabatannya Berakhir
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3914Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta autentik untuk para pihak yang berkepntingan atau masayarakat, yang mana akta autentik tersebut merupakan alat bukti yang kuat. Dengan itu, jika ada pihak yang merasa telah dirugikan makai a dapat meminta pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tersebut. Dengan itu yang menjadi rumusan masalah ada bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum da bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum pada saat masa jabatannya berakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian eksplanatoris, data yang digunakan adalah data sekunder, data yang dianalisis adalah secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, serta menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif.Downloads
Published
2022-11-18
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


