HUKUM PASAR MODAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3946Keywords:
Hukum Pasar Modal, Tanggung Jawab Sosial, CSRAbstract
Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Salah satu usaha yang cenderung dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Dalam UU Penanaman Modal terdapat tiga prinsip: Pertama, Kepastian hukum dengan dianutnya beberapa asas penting seperti perlakuan sama antara penanaman modal dalam dan luar negeri, transparansi dan akuntabilitas; Kedua, Penegasan garansi terhadap tindakan nasionalisasi dan penyelesaian sengketa; dan Ketiga, Penyerderhanaan prosedur dan perizinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan dan keringanan yang diperlukan. Pembangunan ekonomi bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah maupun warganya, tetapi juga merupakan tanggung jawab bagi penanam modal. Diaturnya tanggung jawab sosial bagi penanam modal merupakan dasar hukum bagi penanam modal dalam memperhatikan lingkungan sekitarnya, sehingga dengan adanya perusahaan di suatu daerah dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka secara tidak langsung perusahaan tersebut/ penanam modal turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.Downloads
Published
2022-11-21
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


