EKSISTENSI PENERAPAN MEKANISME KONSULTASI DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DELEGASI UNDANG-UNDANG
Abstract
Dalam perkembangan praktik perundang-undangan di Indonesia, dewasa ini sering dikenal adanya mekanisme konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan peraturan delegasi undang-undang. Mekanisme konsultasi menimbulkan banyak pertanyaan yang berkaitan dengan otoritas pembentuk peraturan delegasi undang-undang, mengingat kewenangan pembentukan peraturan delegasi undang-undang merupakan kewenangan absolut dari instansi pembentuk peraturan tersebut. Acapkali dairtikan hasil dari mekanisme konsultasi ke DPR sebagai keputusan yang wajib untuk dilaksanakan oleh oleh pembentuk peraturan delegasi dan dapat mempengaruhi materi muatan peraturan delegasi undang-undang. Dalam perjalanannya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang telah menilai makna hasil dari mekanisme konsultasi peraturan delegasi ke DPR sebagai hal yang tidak mengikat. Sehingga dalam penelitian ini akan menguraikan eksistensi penerapan mekanisme konsultasi dengan DPR pada pembentukan peraturan delegasi undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Kata Kunci: Konsultasi, Peraturan Delegasi, Undang-Undang
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3958
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Nur Ramadhan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.