Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Ditinjau Dari Teori Keadilan Aristoteles

Rudri Musdianto Saputro

Abstract


Permasalahan lingkungan hidup menjadi isu yang hangat dan sangat menarik untuk ditelaah lebih dalam karena permasalahan lingkungan hidup yang terus terjadi. Permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini selain karena kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada lingkungan, rendahnya komitmen politik yang merugikan lingkungan hidup, juga terjadi karena lemahnya komitmen dari aparat penegak hukum itu sendiri. Jika teori keadilan dikaitkan dengan hukum lingkungan maka yang dimaksud adalah apakah ada hak setiap orang untuk memperoleh/menikmati kwalitas lingkungan yang baik dan sehat, apakah terdapat hak setiap orang untuk mempertahankan lingkungan hidup supaya terbebas dari dan pengrusakan dan pencemaran bahkan kepunahan, apakah warga masyarakat dilibatkan dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.


Keywords


Hukum Lingkungan, Keadilan, Aristoteles

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.3970

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Rudri Musdianto Saputro



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.