Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Ditinjau Dari Teori Keadilan Aristoteles
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.3970Keywords:
Hukum Lingkungan, Keadilan, AristotelesAbstract
Permasalahan lingkungan hidup menjadi isu yang hangat dan sangat menarik untuk ditelaah lebih dalam karena permasalahan lingkungan hidup yang terus terjadi. Permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini selain karena kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada lingkungan, rendahnya komitmen politik yang merugikan lingkungan hidup, juga terjadi karena lemahnya komitmen dari aparat penegak hukum itu sendiri. Jika teori keadilan dikaitkan dengan hukum lingkungan maka yang dimaksud adalah apakah ada hak setiap orang untuk memperoleh/menikmati kwalitas lingkungan yang baik dan sehat, apakah terdapat hak setiap orang untuk mempertahankan lingkungan hidup supaya terbebas dari dan pengrusakan dan pencemaran bahkan kepunahan, apakah warga masyarakat dilibatkan dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.Downloads
Additional Files
Published
2023-01-03
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


