PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) BAGI NOTARIS DALAM RANGKA MUTUAL EVALUATION REVIEW (MER) FINANCIAL ACTION TASK FORCE (FATF) TERHADAP INDONESIA

Mutia Karina Norman

Abstract


Indonesia saat ini tengah berupaya untuk dapat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Untuk dapat menjadi anggota FATF, Indonesia wajib melaksanakan 40 (empat puluh) rekomendasi FATF, dimana Rekomendasi 22 dan Rekomendasi 28 secara khusus mengatur tentang rezim pengawasan atas Designated Non-Financial Business and Professions (DNFBPs). Guna mencapai hal tersebut diperlukan upaya-upaya yang salah satunya ialah penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris. Notaris memiliki peran serta tanggung jawab yang besar dalam melakukan suatu tindakan hukum karena harus senantiasa bertindak sesuai prinsipnya yaitu secara hati-hati dalam pembuatan akta, notaris harus dapat meneliti semua fakta secara relevan dalam pertimbangannya berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran serta notaris terhadap pemenuhan rekomendasi FATF melalui yang dilakukan melalui audit atau Mutual Evaluation Review (MER) kepada Indonesia dengan melihat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dalam rangka pemberantasan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitiannya pada Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melibatkan Notaris menjadi Pelapor untuk Mendukung Pencegahan Anti Pencucian Uang maka akan menunjang Prinsip mengenali Penggunaan Jasa agar mengurangi tindak Pidana Pencucian Uang sehingga langkah-langkah dalam penerapan PMPJ dengan melakukan Identifikasi Jasa Notaris yang digunakan sampai ke pelaporan PPATK melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML). 

 


Keywords


Financial Action Task Force, Notaris, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Tindak Pidama Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Mutia Karina Norman



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.