Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Ditinjau Dari Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4132Abstract
Otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan wilayah pantai. Pemerintah Daerah harus mampu mengemban amanah otonomi sehingga dalam pengelolaan dan pembangunan terutama masalah reklamasi dapat melahirkan kebijakan yang tepat sesuai kewenangannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangn. Proyek reklamasi di Ancol mendapatkan izin melalui Keputusan Gubernur No. 237 Tahun 2020 dianggap tidak memiliki payung hukum, khususnya dalam penggunaan rencana detail tata ruang (RDTR) karena tidak ada dalam RDTR DKI Jakarta. Keputusan Gubernur No. 237 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang RDTR. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 serta kurang melibatkan peran masyarakat. Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan kawasan Taman Impian Ancol Timur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 serta Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


