RELASI FILSAFAT ILMU, HUKUM, AGAMA DAN TEKNOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4146Keywords:
Filsafat Ilmu, Hukum, Agama, TeknologiAbstract
Filsafat dianggap sebagai sebuah ilmu yang membingungkan. Dangkalnya pemahaman terhadap filsafat menyebabkan munculnya permasalahan yang berkelanjutan. Apalagi pemahaman mengenai keterkaitan antara filsafat ilmu, hukum, agama dan teknologi yang jika tidak dijabarkan secara logis dan rasional ini akan berdampak sangat sensitif terhadap kekaburan serta kelemahan-kelemahan dalam hubungan filsafat dengan ilmu lainya di Era Millenial seperti sekarang ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adakah relasi antara filsafat ilmu, hukum, agama dan teknologi. Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan conseptual approach. Hasil penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualtitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh fakta bahwa filsafat ilmu, hukum, agama dan juga teknologi saling berkaitan. Keterkaitan tersebut terletak pada sudut pandang manusia untuk memanifestasikan bentuk dari ilmu, hukum, agama dan juga teknologi itu sendiri. Ini disebut sebagai ideologi karena berasal dari sistem gagasan-gagasan yang diterima proses pemikiran manusia. Ilmu dapat memprakarsai lahirnya hukum karena ilmu hukum adalah ilmu yang objeknya hukum, yang menelaah hukum sebagai fenomena kehidupan manusia. Di mana ilmu hukum menempatkan agama pada sumber tertinggi, yakni keyakinan manusia kepada Tuhanya atas apa yang boleh dijalankan dan apa yang dilarang, sedangkan hukum (peraturan-peraturan) sendiri merupakan bentuk teknologi sosial, dan fenomena yang universal dengan dasar agama sebagai perumusan kebijakanya, sebab di dunia ini sudut pandang keyakinan masyarakat terhadap Tuhannya berbeda-beda. Dari sisi teknologi, menempatkan hukum itu sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering).Downloads
Published
2023-01-26
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


