Kebijakan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minahasa

Maxmillian Polnaya

Abstract


Penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis Kebijakan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minahasa menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Para implementor yang ada di BPKSDM hanya mengetahui secara umum cara dalam peniliaian kinerja PNS. 2) Pimpinan yang ada masih kurang mengetahui secara pasti untuk pemberian bobot masing-masing unsur penilaian seperti untuk penilaian SKP dan Perilaku Kerja. Tetapi memang Pejabat penilai kinerja PNS sudah sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019. 3) Belum ada sosialiasi kepada para PNS yang ada di BKPSDM Kabupaten Minahasa.  4) Proses penilaian kinerja PNS sudah senada dengan aturan yang ada. Di BKPSDM Kabupaten Minahasa telah dibentuk Tim untuk Penilaian Kinerja PNS. 5) Ada perubahan terbaru terkait waktu dalam penilaian Kinerja PNS yakni Penilaian kinerja PNS dilakukan 2 kali dalam setahun yakni setiap 6 bulan sekali. Proses dan hasil penilaian pretasi kerja sejauh ini bersifat terbuka dan sudah transaparan. Selanjutnya belum ada penghargaan yang diberikan untuk PNS yang menunjukkan telah penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik di BKPSDM Kabupaten Minahasa. Sehingga bisa disimpulkan kalau kebijakan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ini dapat terimplementasi dengan baik maka harus memperhatikan standar kebijakan dan sikap para pelaksana.

Keywords


Policy, Performance Assessment, Civil Service

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4154

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Maxmillian Polnaya



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.