Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 Terkait Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Itikad Buruk Debitor Dalam Permohonan Pailit
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4156Keywords:
Perlindungan Hukum, Kreditor, Pailit, DebitorAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum Kreditor terhadap itikad buruk Debitor dalam permohonan pailit. Bagaimana pengaturan suatu permohonan pailit yang diajukan oleh debitor, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor atas itikad buruk debitor dalam mengajukan permohonan pailit, adalah pokok permasalahan dalam paper ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder. Data-data yang terkumpul dianalisis dan diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan permohonan pailit oleh debitor diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan debitor dapat mengajukan permohonan pailit dengan syarat memiliki dua kreditor atau lebih, serta tidak membayar utang. Pasal tersebut memberikan syarat yang multitafsir terkait permohonan pailit oleh debitor sendiri yaitu pada frasa “ketidakmampuan membayar utang” tidak menjelaskan apakah ketidakmampuan tersebut disengaja atau memang pada dasarnya tidak memiliki kemampuan membayar utang, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh debitor. Upaya hukum yang dapat ditempuh melalui dua cara yaitu: 1) Kesadaran hakim dalam menerapkan hukum dengan cara mempertimbangkan sisi keadilan bagi pihak kreditor dan debitor. 2) Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kreditor sebagai tangkisan atas permohonan pailit.Downloads
Published
2023-01-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


