Menuju Ekonomi Hijau: Skema Pembiayaan Perusahaan Dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Binsar Daniel Panjaitan

Abstract


Artikel ini menganalisis pentingnya penerapan prinsip ekonomi hijau sebagai pedoman pengaturan keuangan korporasi di Indonesia. Pengaturan mengenai pembiayaan perusahaan yang menerapkan prinsip ekonomi hijau masih merupakan hal yang baru di Indonesia yang saat ini diatur dalam POJK No 51 Tahun 2017 dan POJK No 60 Tahun 2017, sehingga belum menyentuh banyak aspek dan perlu dikembangkan lebih lanjut. Lebih lanjut, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan pembiayaan korporasi Indonesia yang saat ini didasarkan pada prinsip ekonomi hijau. Selanjutnya, artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, yang menemukan perlunya mengembangkan regulasi terkait ekonomi hijau. Selain perlunya penyempurnaan regulasi, perlu juga diundangkan dan ditetapkan Taksonomi Hijau sebagai pedoman penyusunan regulasi.


Keywords


green economy; green financing; corporate finance; forest land fire

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 BINSAR DANIEL PANJAITAN



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.