Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Merek Melalui Upaya Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4202Keywords:
tindak pidana merek 2, pelanggaran merek 3, restorative justiceAbstract
Penelitian berjudul penyelesaian perkara tindak pidana merek melalui upaya restorative justice ini bertujuan agar mampu memberikan pemahaman kepada pelapor/pemilik merek terdaftar maupun terlapor untuk menempuh upaya restorative justice apabila perkara sudah masuk tahap penyidikan, melalui upaya ini pelapor maupun terlapor dapat berdamai, dengan tercapai kesepakatan seperti adanya pembayaran ganti rugi dan penghentian seluruh perbuatan penggunaan merek milik pelapor. Dari beberapa kasus yang pernah ada kebanyakan tindak pidana merek lebih pada pemidanaan hukuman penjara sedangkan pelapor tidak mendapatkan ganti rugi oleh karenanya harus menggugat di pengadilan niaga dengan waktu yang sangat lama sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Instrumen hukum ini diharapkan dapat digunakan dan ditempuh baik di kepolisian maupun di kejaksaan sebagaimana diuraikan dalam penelitian ini. Penelitian normatif yuridis menggunakan metode kualitatif yang diperoleh dari studi pustaka dan aturan perundang-undangan terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian antara lain adalah memanfaatkan instrument hukum restorative justice sebagai solusi untuk pemulihan kerugian korban secara cepat dan memberikan keadilan bagi kedua pihak yang berperkara.Downloads
Published
2023-01-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


