Efektivitas Penerapan Cyber Notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4216Keywords:
cyber notary, era digital, peningkatan kualitasAbstract
Penerapan pelayanan masyarakat melalui teknologi pada ranah kenotariatan tak sepenuhnya diberlakukan dengan maksimal dalam Indonesia. Makna adanya Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris yakni cyber notary diberlakukan sebatas pada wewenang melaksanakan sertifikasi aktivitas transaksi diantara notaris serta penghadap, akan tetapi tak pada wewenang notaris pada ranah secara meluas. Dalam menaikkan kualitas pelayanan publik melalui teknologi pada ranah kenotariatan yang efektif serta efisien, sehingga dibutuhkan keterkaitan terhadap peningkatan kualitasnya dalam Indonesia, yakni berkembangnya teknologi yang cukup pesat dalam masa digital sekarang. Rumusan masalah pada penelitian ini yakni bagaimana pengaturan terkait cyber notary dalam Indonesia pada usaha peningkatan kualitas era digital serta bagaimana efektivitas penerapan cyber notary di era digital dalam Indonesia. Penelitian hukum ini yakni penelitian hukum normatif yang memakai data sekunder melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan komparasi yang kemudian dilakukan analias dengan kualitatif. Pemakaian cyber notary harus disegerakan dalam Indonesia, karena bisa menjadikan terselenggaranya peningkatan kualitas era digital hingga good governance. Dalam mendapatkan dasar hukum yang kuat berkaitan cyber notary, sehingga Indonesia perlu melakukan perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 1868 KUHPerdata, serta Pasal 5 ayat (4) huruf b Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik.Downloads
Published
2023-01-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


