KAJIAN ARGUMENTATIF TERHADAP KELEMAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN DENGAN BEBERAPA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4254Keywords:
Kajian Argumentatif, Penanaman Modal, Peratursan Perundang-undangan.Abstract
Disahkannya UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 memang memberikan keuntungan yang cukup besar bagi investor asing dan kemudahan lainnya, namun investor asing justru lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara lain seperti Vietnam. Hal ini karena selain memilih daerah dengan potensi ekonomi yang baik, salah satu negara yang berinvestasi adalah memiliki penegakan hukum yang baik. Membuat transfer teknologi di negara berkembang berjalan lancar tanpa ada kecelakaan. Misalnya, di Vietnam, orang berpikir bahwa pemberantasan korupsi di Vietnam lebih baik daripada pemberantasan korupsi. Indonesia memiliki hukum yang lemah karena dapat diselewengkan oleh uang.Meskipun berbagai fasilitas di bidang ekonomi sudah terbuka dan sebersih mungkin, investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Penelitian dalam artikel ini pada hakikatnya adalah penelitian hukum yang sifatnya yuridis normative, dengan tujuan menyatakan dan menyajikan ketentuan-ketentuan normatif mengenai objek penelitian (to state the law), sehingga menekankan kepada penelahaan kualitatif terhadap ketentuan-ketentuan normatif yang menghasilkan argumentasi hukum yang didasarkan kepada interpretasi ketentuan-ketentuan normatif yang terkait dengan objek penelitianDownloads
Additional Files
Published
2023-01-16
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


