KAJIAN ARGUMENTATIF TERHADAP KELEMAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN DENGAN BEBERAPA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Disahkannya UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 memang memberikan keuntungan yang cukup besar bagi investor asing dan kemudahan lainnya, namun investor asing justru lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara lain seperti Vietnam. Hal ini karena selain memilih daerah dengan potensi ekonomi yang baik, salah satu negara yang berinvestasi adalah memiliki penegakan hukum yang baik. Membuat transfer teknologi di negara berkembang berjalan lancar tanpa ada kecelakaan. Misalnya, di Vietnam, orang berpikir bahwa pemberantasan korupsi di Vietnam lebih baik daripada pemberantasan korupsi. Indonesia memiliki hukum yang lemah karena dapat diselewengkan oleh uang.Meskipun berbagai fasilitas di bidang ekonomi sudah terbuka dan sebersih mungkin, investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Penelitian dalam artikel ini pada hakikatnya adalah penelitian hukum yang sifatnya yuridis normative, dengan tujuan menyatakan dan menyajikan ketentuan-ketentuan normatif mengenai objek penelitian (to state the law), sehingga menekankan kepada penelahaan kualitatif terhadap ketentuan-ketentuan normatif yang menghasilkan argumentasi hukum yang didasarkan kepada interpretasi ketentuan-ketentuan normatif yang terkait dengan objek penelitian
Keywords
Kajian Argumentatif, Penanaman Modal, Peratursan Perundang-undangan.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4254
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Hanafiah Harahap
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.