ITIKAD BURUK DIREKSI PERSEROAN TERBATAS DALAM SENGKETA UTANG PIUTANG YANG BERAKIBAT KEPAILITAN
Ambo Dalle, Elfrida Ratnawati Gultom
Abstract
Tujuan artikel karya ilmiah ini adalah untuk menganalisa terkait dengan akibat dari adanya itikad buruk direksi perseroan terbatas dalam sengketa utang piutang yang berakibat pada pailitnya perseroan terbatas. Terlepas dari masalah kepailitan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran dari perusahaan kepada kreditornya. Adapun faktor tersebut diantaranya: (1) kondisi finansial perusahaan, (2) itikad pembayaran perusahaan kepada para kreditornya. Itikad pembayaran perusahaan kepada para kreditornya tentunya sangat berpengaruh terhadap keputusan yang diambil oleh direksi perusahaan. Metode penelitian normatif yang akan digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan undang-undang sebagai bahan penelitian serta metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Sehingga hasil penelitian menjelaskan bahwa apabila direksi dengan sengaja tidak menyelesaikan pembayaran kepada para kreditornya meskipun telah diketahui bahwa kondisi finansial perusahaan masih dalam keadaan yang sehat, maka tindakan direksi tersebut dapat dikatakan tindakan itikad buruk. Dengan adanya itikad buruk direksi sebagaimana dimaksud, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas tindakan yang telah dilakukannya.
Keywords
Kepailitan, Perilaku Buruk, Sengketa Utang-Piutang, Perseroan Terbatas
DOI:
http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4291
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ambo Dalle
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.