Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No 2 Tahun 2019 Dalam Konteks Melindungi Perempuan dan Anak Terhadap Cyber Harresment
Imam Sucahyo, mareta syamsa, Risma Nasution, Friyo Dharma, Syarla Fian, Hermawan Nasution
Abstract
Fenomena cyber harassment merupakan puncak dari masalah pada era digital. Penggunaan medium internet pada era komunikasi digital telah merubah pandangan pola komunikasi manusia yang selama ini berubah-ubah. Sosial media adalah situs yang paling sering digunakan oleh pengguna internet di Indonesia. Cyber harassment saat ini tengah menjamur di kalangan masyarakat khususnya para anak-anak dan perempuan yang dinilai lemah, walaupun sudah ada peraturan yang menjelaskan mengenai IT namun tidak spesifik mengenai Cyber Harresment. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 Dalam Konteks Melindungi Perempuan dan Anak Terhadap Cyber Harresment di Kabupaten Probolingo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teori yang digunalakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi menurut George C. Edwards III (dalam Wahyono, dkk. 2019). Penulisan ini mendeskripsikan uraian, penjelasan obyektif terkait fenomena yang terjadi dari obyek yang diteliti. Haisl dari penelitian menyatakan bahwa pada indikator komunikasi dinilai belum maksimal , hal ini dapat dilihat dari metode komunikasi yakni sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada beberapa sasaran tertentu saja. Indikator sumber daya dinilai telah memadai, indikator sikap atau diposisi dan struktur birokrasi dinilai baik dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No 2 Tahun 2019 Dalam Konteks Melindungi Perempuan dan Anak Terhadap Cyber Harresment.
DOI:
http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4297
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 mareta syamsa
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.