PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS FRAUD PADA TRANSAKSI BANK DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4428Keywords:
Perlindungan Hukum nasabah, Transaksi Bank Digitak, Fraud, Pengawasan Produk dan Layanan Digital, Kepatuhan Bank Digital.Abstract
Perkembangan teknologi pada Era digitalisasi mendorong dunia sektor jasa keuangan untuk turut mendigitalisasi sistem perbankan konvensionalnya menjadi digital, dimana lahirnya berbagai Bank Digital yang bergantung kepada teknologi informasi pula yang menjadi sebab banyaknya fraud yang terjadi dan menyebabkan timbulnya kasus kerugian yang dialami oleh nasabah sehingga perlu di atur regulasi tentang perlindungan hukum terhadap nasabah atas fraud tersebut dan bentuk pengawasan pada tingkat kelayakan dan keamanan produk dan/atau layanan pada aktivitas transaksi Bank Digital serta bentuk Kepatuhan yang wajib ditaati oleh Bank Digital sebagai penyelenggara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis terhadap fenomena dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan melakukan wawancara langsung terhadap otoritas yang berwenang pada Sektor Jasa Keuangan. Dimana sistem perlindungan hukum yang diatur adalah dengan memperhatikan aspek risiko elektronik dan penerapan pengelolaan yang meliputi tahapan Pencegahan, Deteksi dan Penanganan, serta Pemantauan. Pemantauan dengan berpedoman pada bentuk pengawasan terhadap kelayakan produk dan/atau Layanan aktivitas transaski Bank Digital yang dilakukan oleh Otoritas yang berwenang pada Sektor Jasa Keuangan dimana efektivitas perlindungan dan pengawasan dapat berlaku dengan adanya kepatuhan (Compliance) oleh Bank Digital terhadap berbagai ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Digital.Downloads
Published
2023-01-20
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


