PENERAPAN TEORI KEADILAN DALAM PUTUSAN VERSTEK
Abstract
Putusan verstek adalah putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim kepada seorang tergugat yang diminta secara resmi datang ke pengadilan, namun tergugat mengabaikan titah sehingga tidak hadir ataupun mewakilkan kuasa hukumnya untuk menghadap. Jika keempat syarat putusan verstek terpenuhi barulah disebut putusan verstek. Sedangkan kalau kita membaca penjelasan dari asas Audi et alteram partem dalam hukum acara perdata, hakim harus bertindak adil dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak untuk menerima keterangan yang jelas dan menelaah pokok perkara yang diperiksanya. Berarti dalam kedua penjelasan di atas dapat kita cermati bahwa putusan verstek harus melihat tujuan hukum yaitu keadilan. Dan tentunya ini menjadi suatu permasalahan baru yang mau penulis teliti. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dari beberapa buku yang ada. Dan penulis menyimpulkan bahwa putusan verstek apabila diputus harus melihat teori keadilan bagi para pihak. Padahal kalau diteliti lagi, tujuan dari asas ini untuk melindungi masing-masing pihak yang berperkara di pengadilan agar keterangan dari masing-masing pihak dapat didengar oleh hakim.
Keywords
Putusan verstek, keadilan, mengadili
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4483
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Darren Andreas
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.