Prospek Pelarangan Cash On Delivery (COD) Sebagai Sistem Pembayaran Dalam Perdagangan Secara Elektronik

Sabrina Salsabila

Abstract


Cash On Delivery (COD) adalah sebuah teknik yang digunakan dimana pemesanan barang dilakukan melalui marketplace atau situs belanja online kemudian kegiatan pembayaran pesanan yang telah dilakukan dibayarkan secara tunai kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan atau saat tiba di tangan konsumen. Namun sistem pembayaran ini menimbulkan kecemasan di masyarakat karena pemerintah belum mengeluarkan bentuk kontrol tentang peraturan maupun pelarangan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Berdasarkan permasalahan tersebut maka muncul permasalahan penelitian yaitu, apakah Cash On Delivery (COD) adalah sistem pembayaran, bagaimana Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur tentang Cash On Delivery (COD), dan bagaimana prospek pelarangan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ditaati di kehidupan masyarakat. Tesis ini ditulis dengan merujuk pada penelitian preskriptif untuk menjelaskan dan menyimpulkan suatu perdebatan yang berada dalam keadaan nyata yang terjadi di masyarakat. Analisis yang digunakan untuk menjawab permasalahan dari penelitian adalah teknik analisis kualitatif. Untuk mendapatkan pernyataan yang utuh, relevan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggung jawabkan kebenaran informasinya maka penulis melakukan wawancara. Menurut Bank Indonesia sistem pembayaran hanya terdapat tunai dan non tunai. Dalam hal ini Cash On Delivery (COD) tidak memfokuskan diri terhadap pembayaran tunai dan non tunai tetapi memfokuskan pada sistem jual beli yang melibatkan pihak ketiga dimana marketplace dan kurir sebagai pihak ketiga. Tujuan dari Cash On Delivery (COD) adalah memberikan kenyamanan bagi penggunanya, hal ini dapat dikatakan Cash On Delivery (COD) hanyalah sebatas strategi dari marketing agar pembeli tertarik untuk berbelanja online. Tidak ada peraturan yang secara jelas mengatur tentang Cash On Delivery (COD), namun apabila melihat Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terdapat beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar untuk bertransaksi menggunakan Cash On Delivery (COD). Yaitu terdapat pada Pasal 40 dan 41 tentang penawaran secara elektronik, Pasal 52 tentang kontrak elektronik, Pasal 60 s.d. 62 tentang sistem pembayaran, Pasal 63 s.d. 68 tentang pengiriman barang dan jasa, kemudian terakhir terdapat pada Pasal 69 s.d. Pasal 71 tentang penukaran dan pembatalan pembelian barang atau jasa. Cash On Delivery (COD) perlu dilarang penggunaannya karena kekurangan dan penyalahgunaan sistem dalam transaksi jual beli menggunakan sistem elektronik. Kelemahan dan penyalahgunaan yang terdapat pada sistem Cash On Delivery (COD) ini mengakibatkan pertentangan dan pelanggaran terhadap ketentuan serta prinsip-prinsip yang ada pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) dan Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).

Keywords


Cash On Delivery (COD), Sistem Pembayaran, Perdagangan Secara Elektronik

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Sabrina Salsabila



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.