Impelementasi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/Puu-Xii/2014 (Studi Kasus Pengelolaan Hutan Adat Dan Pengakuan Perlindungan Masyarakat Adat Pekasa, Kabupaten Sumbawa)
Abstract
Masyarakat Adat Pekasa merupakan masyarakat adat yang hidup secara asal turun temurun diatas geoprafis tertentu yang beradministrasi di kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui sebagai tingkat pemahaman masyarakat adat Pekasa atas Putusan MK95/PUU-XII/2014 atas pemohon sebagai uji materi UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dan UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan bentuk bentuk impelementasi Putusan MK95/PUU-XII/2014 untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat oleh Pemda Sumbawa. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi yang digunakan secara kongkrit yang berkaitan dengan penelitian. Data diperoleh dalam penelitian ini adalah dianalisis dengan menggunakan analisis diskriftif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa dalam Impelementasi PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014 untuk pengelolaan hutan masyarakat adat dan pengakuan perlindungan masyarakat adat Pekasa di Sumbawa mengalami jalan buntuh. Ini diakibatkan bahwa belum ada pemahaman yang utuh antara pemerintah daerah atas putusan Mahkamah Konsstitusi tersebut. Dan pemerintah daerah tidak dapat menjalankan permendagri N0, 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta mandat dari Undang-undang 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan mensyaratkan keberadaan masyarakat adat pengakuannya diatur dengan menggunakan Perda, sampai saat ini belum ada perda tentang pengakudan dan perlindungan masyarakat adat Pekasa di Kabupaten Sumbawa.Sehingga menjadi sulit bagi masyarakat adat Pekasa dalam mendapatkan hutan adat. Disisi lain masih tumpeng tindih pengertian terhadap masyarakat adat Pekasa, karena Sebagian pemahaman masih mengganggap masyarakat adat Pekasa adalah masyarakat pada umumnya di kabupaten Sumbawa sebagaimana diperkuat oleh peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Akan tetapi disisi lain, terjemahan pemahaman bagi masyarakat adat Pekasa atas PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014 terhadap untuk penerapan bagi masyarakat adat Pekasa adalah dengan membuat profil dan peta rencana tata ruang wilayah adat (RTRWA) dengan luas peta hutan adat 2.000 ha dari luas wilayah adat 6.000 ha. Peta ini bagi masyarakat adat Pekasa digunakan untuk mempermudah memproteksi dalam penggunaan wilayah adat baik jangka pendek, menengah dan jangka Panjang serta utuk mempermudah proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ke pemerintah daerah kabupaten Sumbawa.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4583
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jasardi Gunawan, Supriyadi Supriyadi
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.