Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif KHI dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4606Keywords:
Heirs, Non-Muslims, Obligatory WillsAbstract
Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat 1 dan 2 menyebutkan “ wasiat wajibah diperuntukkan bagi anak angkat yang orang tuanya meninggal dunia tanpa wasiat, atau sebaliknya diberikan kepada orang tua angkat yang anak angkatnya meninggal dunia tanpa wasiat”.[1] Akan tetapi putusan dari Mahkamah No 16 K/AG/2010 dalam hal memberikan wasiat wajibah kepada istri yang non muslim. MA memberikan bagian wasiat wajibah kepada istri non muslim tentunya berbeda dengan ketentuan dalam KHI pasal 209. Begitu juga halnya kepada orang tua atau anak kandung beda agama yang terhalang mendapat hak warisan.Sementara dalam Pasal 171 KHI, ketentuan umum tentang orang yang berhak mendapat warisan dengan ketentuan bagian tertentu, namun ada hal lain yang tidak disebutkan secara khusus oleh KHI, yaitu agama yang diyakini ahli waris, sebagiamana hal tersebut tersirat dari pasal 171 huruf (c) KHI yang mendefinisikan ahli waris, yaitu: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Berdasarkan ketentuan tersebut, berlainan agama akan terhalang haknya mendapat harta warisan layaknya ahli waris lainnya. Ketentuan ini merupakan kesepakatan sebagian ulama yang menentukan 3 hal yang menjadi halangan seseorang menjadi ahli waris yaitu karena perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama. Islam sebagai rahmatan lil alamin maka hukum yang terdapat dalam Isalampun harus mewujudkan kerahmatan itu, terlebih bahwa asas dari hukum itu adalah, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.[1]Kompilasi Hukum Islam (KHI).Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat 1 dan 2 menyebutkan “ wasiat wajibah diperuntukkan bagi anak angkat yang orang tuanya meninggal dunia tanpa wasiat, atau sebaliknya diberikan kepada orang tua angkat yang anak angkatnya meninggal dunia tanpa wasiat”.[1] Akan tetapi putusan dari Mahkamah No 16 K/AG/2010 dalam hal memberikan wasiat wajibah kepada istri yang non muslim. MA memberikan bagian wasiat wajibah kepada istri non muslim tentunya berbeda dengan ketentuan dalam KHI pasal 209. Begitu juga halnya kepada orang tua atau anak kandung beda agama yang terhalang mendapat hak warisan.Sementara dalam Pasal 171 KHI, ketentuan umum tentang orang yang berhak mendapat warisan dengan ketentuan bagian tertentu, namun ada hal lain yang tidak disebutkan secara khusus oleh KHI, yaitu agama yang diyakini ahli waris, sebagiamana hal tersebut tersirat dari pasal 171 huruf (c) KHI yang mendefinisikan ahli waris, yaitu: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Berdasarkan ketentuan tersebut, berlainan agama akan terhalang haknya mendapat harta warisan layaknya ahli waris lainnya. Ketentuan ini merupakan kesepakatan sebagian ulama yang menentukan 3 hal yang menjadi halangan seseorang menjadi ahli waris yaitu karena perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama. Islam sebagai rahmatan lil alamin maka hukum yang terdapat dalam Isalampun harus mewujudkan kerahmatan itu, terlebih bahwa asas dari hukum itu adalah, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.[1] Kompilasi Hukum Islam (KHI).Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat 1 dan 2 menyebutkan “ wasiat wajibah diperuntukkan bagi anak angkat yang orang tuanya meninggal dunia tanpa wasiat, atau sebaliknya diberikan kepada orang tua angkat yang anak angkatnya meninggal dunia tanpa wasiat”.[1] Akan tetapi putusan dari Mahkamah No 16 K/AG/2010 dalam hal memberikan wasiat wajibah kepada istri yang non muslim. MA memberikan bagian wasiat wajibah kepada istri non muslim tentunya berbeda dengan ketentuan dalam KHI pasal 209. Begitu juga halnya kepada orang tua atau anak kandung beda agama yang terhalang mendapat hak warisan.Sementara dalam Pasal 171 KHI, ketentuan umum tentang orang yang berhak mendapat warisan dengan ketentuan bagian tertentu, namun ada hal lain yang tidak disebutkan secara khusus oleh KHI, yaitu agama yang diyakini ahli waris, sebagiamana hal tersebut tersirat dari pasal 171 huruf (c) KHI yang mendefinisikan ahli waris, yaitu: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Berdasarkan ketentuan tersebut, berlainan agama akan terhalang haknya mendapat harta warisan layaknya ahli waris lainnya. Ketentuan ini merupakan kesepakatan sebagian ulama yang menentukan 3 hal yang menjadi halangan seseorang menjadi ahli waris yaitu karena perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama. Islam sebagai rahmatan lil alamin maka hukum yang terdapat dalam Isalampun harus mewujudkan kerahmatan itu, terlebih bahwa asas dari hukum itu adalah, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.[1] Kompilasi Hukum Islam (KHI).Downloads
Published
2023-06-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


