Demokratisasi Dalam Proses Rekrutmen Kepengurusan Partai Politik Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan tentang bagaimana penerapan proses rekrutmen kepengurusan partai politik dalam mencari pengurus dalam pelaksanaanya yang merujuk kepada undang-undang partai politik nomor 2 tahun 2011, secara umum partai politik merupakan suatu kunci dari keberhasilan suatu sistem perpolitikan negara, dan kunci terpentingnya adalah rekrutmen kader dan pengurus partai politik, yang merupakan suatu indikator yang penting untuk melihat perubahan dan pembangunan suatu partai politik dalam membangun sistem politik pada pemerintahan suatu negara.Tetapi dalam prakteknya proses perekrutan kader dan pengurus partai masih banyak yang melanggar aturan seperti yang sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tertang partai politik. Penelitian ini difokuskan tentang bagaimana tatacara partai politik dalam merekrut kader-kadernya dalam mencari dan menduduki jabatan pengurus partai politik secara demokratis atau lebih kepada pendekatan secara nepotisme.Tujuan penelitan ini adalah mengkaji kaidah-kaidah hukum serta menganalisis permasalahan hukum tentang rekrutmen partai politik didalam proses rekrutmen mencari kepengurusan. Metode Penelitian penelitian yang digunakan adalah deskritif analitis. Hasil Penelitian, menelaah dari sisi hukum berdasarkan aturan undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, dalam penelitian ini membuat kesimpulan bahwa seperti dalam rekrutmen mencari jabatan pengurus masaih banyak partai politik melakukannya dengan cara yang tidak demokratis, seperti jabatan yang pempuyai pengaruh signifikan di tubuh partai politik, seperti jabatan Ketua DPD, Ketua DPC, Bendahara, Sekjen partai sampai Ketua umum partai politik. Sehingga berimplikasi pada elektabilitas partai politik dan citra partai politik yang buruk dan tidak demokratis.
Kata Kunci : Demokrasi ; Partai Politik ; Rekrutmen Kepengurusan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4862
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Tri Sandi Muji Areza
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.