Perkembangan Hukum Keluarga Islam Termutakhir Di Beberapa Negara Asia Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4893Keywords:
Keluarga Hukum Islam Asia TenggaraAbstract
Penelitian ini mengulas tentang perkembangan hukum keluarga Islam termutakhir di bebrapa Negara Asia tenggara. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui bagaimana perkembangan mutakhir hukum keluarga Islam di Indonesia kedua Untuk mengetahui Bagaimana perkembagan mutakhir hukum keluarga Islam di beberapa Negara Asia Tenggara. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi kegunaan secara akademis dan praktis, dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti yang akandatang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti yang akandatang terutama terletak pada sisi ketersediaan data awal, karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan analisis yang fokus. Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi dan sekaligus solusi yang ditaearkan bagi perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), bersifat kualitatif, deskriptif analitis.Adapun hasil dari penelitian ini pertama Perkembagan mutakhir hukum keluarga Islam di Indonesia adalah lahir nya Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan Undang-Undang No 50 Tahung 2009, tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989. Dengan lahirnya Undang-Undang ini memberikan otoritas dan status yang lebih luas lagi kepada Pengadilan Agama dan dibentunya peradian husus di Nangro Aceh Darussalam. Dalam pasal 49 UU no 3 taun 2006, “Pengadilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah; dan Ekonome Syari’ah. Ke-dua perkembagan mutakhir hukum keluarga Islam di beberapa Negara Asia Tenggara seprti di Malaysia, Singapura, Thailandd dan Filipina dipengaruhi oleh tuntutan Umat Islam utuk mengkodifikasikan Hukum Islam agar Hukum Islam tersebut tidak kehilangan keefektifannya, khususnya dalam suatu Negara dimana umat Islam dan Non Islam Hidup besama.Downloads
Published
2023-06-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


