Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 548/Pdt/2017/PT SMG
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4946Keywords:
perjanjian, cacat kehendak, penipuan, itikad baikAbstract
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengikat layaknya undang-undang bagi yang membuatnya. Perjanjian dapat mengalami kerusakan saat terdapat cacat kehendak dari para pihak. Cacat kehendak tersebut terjadi apabila terjadi ketidaksesuaian kehendak ataupun tipu muslihat dan keadaan yang menurut undang-undang dalam proses dibuatnya perjanjian. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 548/Pdt/2017/PT SMG menerangkan kasus antara PT PT Istana Niaga Pratama sebagai Penggugat melawan Wildan Purnaditto sebagai tergugat. PT Istana Niaga Pratama menganggar Wildan Purnaditto melakukan wanprestasi, sedangkan Pihak Wildan Purnaditto menganggap perjanjian yang dibuat dengan PT Istana Niaga Pratama terdapat unsur cacat kehendak di dalamnya sehingga meminta untuk membatalkan perjanjian. Rumusan masalah yang diangkat dari penelitian ini adalah 1. Apa dasar hukum perjanjian PT Istana Niaga Pratama dengan Wildan Purnaditto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 548/Pdt/2017/PT SMG? 2. bagaiamanakah kekuatan hukum perjanjian PT Istana Niaga Pratama dengan Wildan Purnaditto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 548/Pdt/2017/PT SMG? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum PT Istana Niaga Pratama dengan Wildan Purnaditto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 548/Pdt/2017/PT SMG dan kekuatan hukum perjanjian PT Istana Niaga Pratama dengan Wildan Purnaditto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 548/Pdt/2017/PT SMG. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitan hukum normatif yang menggunakan data kepustakaan dalam melakukan analisa dan mendapatkan hadil penelitian.Downloads
Published
2023-06-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


