Kebutuhan Akan Pengakuan Agama Shinto Sebagai Salah Satu Agama Resmi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Usaha Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama Pemeluk Agama Shinto Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.5022Keywords:
Shinto, Kebebasan Beragama, Hak Asasi ManusiaAbstract
Walau Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang warga negaranya untuk menganut agama Shinto, akan tetapi agama tersebut belum diakui sebagai salah satu agama resmi seperti keenam agama dalam ketentuan Penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/1965. Sebagai akibatnya ajaran agama Shinto tidak diajarkan dalam pendidikan agama di Indonesia sehingga mereka kesulitan dalam beribadah dan mendirikan rumah ibadah, serta mengalami kesulitan dalam pencatatan administrasi kependudukan. Bahkan ada yang menerima perlakuan diskriminatif karena tidak terdapat keterangan agama apa yang dianutnya dalam Kartu Tanda Penduduk. Berbagai kesulitan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah pemeluk agama Shinto di Indonesia sebagaimana diatur dalam Konsitusi dan juga Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dalam penelitian hukum socio legal dengan pendekatan sosiologi hukum ini, saya bermaksud untuk menganalisis bagaimana agama Shinto sebagai salah satu agama yang membutuhkan pengakuan sebagai agama resmi di Indonesia dan juga bagaimana pengakuan terhadap hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan dapat memenuhi hak penganut agama Shinto di Indonesia atas kebebasan beragama. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan sejumlah penganut agama Shinto di Jakarta dan juga berbagai peraturan perundang-undangan, buku, artikel jurnal, dan data dari internet yang berhubungan dengan penelitian ini.Downloads
Published
2023-06-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


