Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5043Keywords:
Hak cipta, streaming film, internet.Abstract
Pelanggaran Hak Cipta dapat memberikan dampak negatif bagi Pencipta. Kerugian secara ekonomi maupun secara moral. Perkembangan teknologi saat ini pelanggaran Hak Cipta dilakukan tidak dilakukan dengan diwujudkan dalam bentuk kepingan VCD/DVD, tetapi sudah merambah ke media internet, yaitu dengan munculnya situs yang menyediakan layanan film gratis secara streaming. Perlindungan dan penegakan hukum diperlukan agar hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta dapat diproteksi. Pengaturan perlindungan hukum atas Hak Cipta diatur dalam UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta peraturan pelaksana tentang penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terhadap pelanggaran Hak Cipta yang ada di sistem elektronik yang termuat dalam peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM nomor 14 tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 26 tahun 2015. Penegakan hukum juga perlu dilakukan agar peraturan yang telah diatur untuk melindungi Pencipta dapat terus dilakukan. Penegakan hukum dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Peradilan. Pemerintah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polisi. Badan peradilan dilakukan oleh Hakim. Upaya hukum yang dapat dilakukan seorang Pencipta ketika hak-haknya dilanggar dengan melakukan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, gugatan ganti rugi, aduan tindak pidana, dan laporan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terkait pelanggaran Hak Cipta yang ada pada sistem elektronik dalam hal ini Internet.Downloads
Published
2023-07-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


