Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5046Keywords:
perlindungan hukum, cryptocurrency, efisiensi.Abstract
Berkembangnya aktivitas investasi Cryptocurrency itu dijadikan masyarakat terus menjalankan penggabungan dalam aktivitas itu serta sebuah upaya dinilai berhasil serta biasanya adanya media sosial yakni dijalankan dari Doni Salman, dalam pertumbuhan ketika perdagangan aset kripto mengakibatkan sebagian persoalan disebabkan tak sesuainya pada aset kripto, sedangkan pada Undang-undang no. 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen maknanya dimana perlindungan konsumen tak bisa terpisahkan dalam aktivitas investasi, beragamnya korban investasi ini memberi isyarat dimana masyarakat pada berinvestasi, maknanya dimana adanya benefit yang besar dengan tak memberi maknanya. Rumusan persoalan yakni bagaimana Perlindungan Hukum pada Nasabah Cryptocurrency mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen serta terkait bagaimana Status Hukum Penyelenggaraan Investasi Cryptocurrency dalam Indonesia. Tipe penelitian yakni memakai jenis penelitian yuridis normatif dimana hukum dimaknai selaku acuan, aturan. Peneliti melakukan simpulan dimana Undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, tak adanya optimalitas dalam konsumen terhadap ranah hukum dalam investasi Cryptocurrency, menyebabkan ada kekurangan perlindungan hukum, kenyataannya secara umumnya dimana acuan memiliki fungsi dalam memberi perlindungan maupun jaminan hukum terlebih konsumen, maka sebab itu investasi Cryptocurrency misalnya adanya pembelian mata uang kripto tak adanya investasi namun perbuatan spekulasi dimana adanya keuntungan dimana adanya penilaian sebab dalamnya hasilnya tak sesuai.Downloads
Published
2023-07-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


