Kepastian Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Objeknya Dijual Oleh Pemberi Hibah Wasiat Kepada Pihak Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 1270/Pdt.G/2021/Pn.Sby)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5088Abstract
Penulisan ini dilakukan dengan meneliti Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1270/Pdt.G/2021/PN.Sby yang pokok perkaranya adalah mengenai Akta Jual Beli yang dilakukan dengan objek jual-beli yang telah dijadikan sebagai objek hibah wasiat dan telah dituangkan di dalam Akta Hibah Wasiat Nomor 119. Pelaksanaan jual-beli yang dilakukan tersebut adalah dengan menggunakan Kuasa Menjual dimana Pihak yang menjadi Penjual adalah seorang wanita lansia yang berusia 78 tahun dan mengidap gangguan memori atau penurunan daya pikir atau yang disebut dengan demensia, sehingga Penjual merasa tidak ingat bahwa ia pernah melakukan transaksi jual-beli dengan objek tanah beserta rumah di atasnya yang telah diberikan sebagai objek hibah wasiat untuk cucunya. Pihak Penjual menandatangani Kuasa Menjual dengan tanpa persetujuan dari ahli warisnya dan Jual-Beli tersebut terjadi dengan tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga Penjual. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum tentang hibah wasiat dan mengaitkan Putusan Nomor 1270/Pdt.G/2021/PN.Sby dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dengan studi kepustakaan yang berupa artikel-artikel yang berkaitan dengan hibah wasiat. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa majelis hakim telah kurang bijaksana dalam melakukan pertimbangan hukum dalam memutus perkara dengan Putusan Nomor 1270/Pdt.G/2021/PN.Sby dan Notaris yang membuat Kuasa Menjual untuk dilakukannya Jual-Beli tersebut harusnya menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi sengketa terhadap objek jual-beli tersebut di kemudian hari.Downloads
Published
2023-07-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


