Standar Internasional Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Peradilan Pidana

Supriyanta Supriyanta

Abstract


Dalam perspektif hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, hukum pidana anak  merupakan bidang hukum yang sangat penting. Hukum pidana memiliki perhatian dalam perlindungan anak. Di tingkat internasional, terdapat beberapa dokumen yang mengatur tentang perlindungan anak dalam peradilan pidana. Dokumen internasional tersebut adalah Universal Declaration of Human Rights); International Covenant on Civil and Political Rights; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Kemudian yang lebih spesifik adalah The Convention on the Rights of the Child , Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, The Beijing Rules (Res.No.40/33 Tahun1985). The Riyadh Guidelines (A/Res/45/112Tahun 1990). Semua instrumen internasional tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak secara lebih kuat ketika mereka berhadapan dengan hukum dan harus menjalani proses peradilan pidana


Keywords


Standar Internasional, Perlindungan Hukum, Peradilan Pidana.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5091

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 supriyanta surpiyanta supriyanta



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.