Hak Reproduksi Pada Penderita Hiv/Aids Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Dan Agama

Aris Prio Agus Santoso, Muhamad Habib, Kresna Agung Yudhianto, Tri Indah Lestari

Abstract


Setiap orang ingin sekali dapat bereproduksi dengan baik, dengan memiliki keturunan yang sehat baik secara fisik, mental dan sosialnya. Konstitusi memberikan kebebasan bahwa setiap orang itu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki semua yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi. Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan Fatwa MUI No. 18 Tahun 1996 yang justru melarang Penderita HIV/AIDS untuk menikah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak reproduksi pada Penderita HIV/AIDS ditinjau dari Sudut Pandang Hukum dan agama serta mengetahui bagaimana program Pemerintah Indonesia dalam Pengendalian HIV/AIDS. Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder dari kepustakaan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Reproduksi Penderita HIV/AIDS pada dasarnya telah dikemukakan dalam International Conference on Population and Development, International Planned Parenthood Federation serta diatur dalam Universal Declaration of Human Rights meskipun itu dibuat secara umum namun dapat diintegrasikan dalam konteks Penderita HIV/AIDS. Penderita HIV/AIDS juga memiliki hak untuk menikah dan memiliki keturunan karena itu adalah hak yang melekat pada dirinya sejak lahir. Penderita HIV/AIDS yang diatur dalam Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 Ayat (2) UU No. 39/1999 tentang HAM dan Pasal 72 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan syariat islam, Penderita HIV/AIDS diperbolehkan untuk menikah dan memiliki keturunan dan hal tersebut bisa mengantarkan pada tujuan perkawinan yang dikehendaki oleh Allah SWT. Pemerintah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengendalian HIV dan AIDS Bidang Kesehatan. Rencana aksi ini berisi upaya pengendalian yang dijabarkan dalam bentuk strategi, kegiatan, indikator dan target sampai dengan kerangka pendanaan yang bertujuan untuk menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030.


Keywords


Hak Reproduksi, Penderita HIV/AIDS, Hukum, Agama

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5130

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 ARIS PRIO AGUS SANTOSO, Muhamad Habib



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.