Implikasi Dari Berakhirnya Masa Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Daniel Arjuna Felik Manik

Abstract


Direksi sebgai penanggung jawab pada suatu PT. Direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh dengan konsekuensi bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseorangan. Direksi bukan sebagai pemgang kekuasaan tertinggi dalam perusahan, RUPS merupakan organ tertinggi, mampu  membuat keputusan terhadap PT. Direksi yang diberhentikan harus melalui RUPS terlebih dahulu.Akibat hukum yang timbul dari diberhentikannya seorang direksi tanpa melalui RUPS yang sah, batal demi hukum. Dimana, hal tersebut telah diatur didalam Pasal 105 ayat 1 UUPT. Direksi yang telah diberhentikan oleh hasil keputusan RUPS diberikan waktu untuk membela diri sesuai Pasal 105 ayat 2 UUPT. Adapun pembelaan diri yang dilakukan oleh direksi yang diberhentikan dibuat secara tertulis. Direksi yang bersangkutan langsung bertanggung jawab in person berdasarkan sifat pembelaan ini, hal tersebut disimpulkan dari Pasal 105 ayat (2), undang-undang menghendaki boleh disampaikan oleh kuasa, tentu dengan tegas disebutkan dalam pasal tersebut yakni pembelaan diri oleh anggota direksi yang diberhentikan atau kuasanya

Direksi sebgai penanggung jawab pada suatu PT. Direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh dengan konsekuensi bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseorangan. Direksi bukan sebagai pemgang kekuasaan tertinggi dalam perusahan, RUPS merupakan organ tertinggi, mampu  membuat keputusan terhadap PT. Direksi yang diberhentikan harus melalui RUPS terlebih dahulu.Akibat hukum yang timbul dari diberhentikannya seorang direksi tanpa melalui RUPS yang sah, batal demi hukum. Dimana, hal tersebut telah diatur didalam Pasal 105 ayat 1 UUPT. Direksi yang telah diberhentikan oleh hasil keputusan RUPS diberikan waktu untuk membela diri sesuai Pasal 105 ayat 2 UUPT. Adapun pembelaan diri yang dilakukan oleh direksi yang diberhentikan dibuat secara tertulis. Direksi yang bersangkutan langsung bertanggung jawab in person berdasarkan sifat pembelaan ini, hal tersebut disimpulkan dari Pasal 105 ayat (2), undang-undang menghendaki boleh disampaikan oleh kuasa, tentu dengan tegas disebutkan dalam pasal tersebut yakni pembelaan diri oleh anggota direksi yang diberhentikan atau kuasanya.


Keywords


Directors General Meeting of Shareholders Legal effort Company Limited liability company

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Daniel Arjuna Felik Manik



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.