Implikasi Dari Berakhirnya Masa Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5201Keywords:
Directors General Meeting of Shareholders Legal effort Company Limited liability companyAbstract
Direksi sebgai penanggung jawab pada suatu PT. Direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh dengan konsekuensi bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseorangan. Direksi bukan sebagai pemgang kekuasaan tertinggi dalam perusahan, RUPS merupakan organ tertinggi, mampu membuat keputusan terhadap PT. Direksi yang diberhentikan harus melalui RUPS terlebih dahulu.Akibat hukum yang timbul dari diberhentikannya seorang direksi tanpa melalui RUPS yang sah, batal demi hukum. Dimana, hal tersebut telah diatur didalam Pasal 105 ayat 1 UUPT. Direksi yang telah diberhentikan oleh hasil keputusan RUPS diberikan waktu untuk membela diri sesuai Pasal 105 ayat 2 UUPT. Adapun pembelaan diri yang dilakukan oleh direksi yang diberhentikan dibuat secara tertulis. Direksi yang bersangkutan langsung bertanggung jawab in person berdasarkan sifat pembelaan ini, hal tersebut disimpulkan dari Pasal 105 ayat (2), undang-undang menghendaki boleh disampaikan oleh kuasa, tentu dengan tegas disebutkan dalam pasal tersebut yakni pembelaan diri oleh anggota direksi yang diberhentikan atau kuasanyaDireksi sebgai penanggung jawab pada suatu PT. Direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh dengan konsekuensi bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseorangan. Direksi bukan sebagai pemgang kekuasaan tertinggi dalam perusahan, RUPS merupakan organ tertinggi, mampu membuat keputusan terhadap PT. Direksi yang diberhentikan harus melalui RUPS terlebih dahulu.Akibat hukum yang timbul dari diberhentikannya seorang direksi tanpa melalui RUPS yang sah, batal demi hukum. Dimana, hal tersebut telah diatur didalam Pasal 105 ayat 1 UUPT. Direksi yang telah diberhentikan oleh hasil keputusan RUPS diberikan waktu untuk membela diri sesuai Pasal 105 ayat 2 UUPT. Adapun pembelaan diri yang dilakukan oleh direksi yang diberhentikan dibuat secara tertulis. Direksi yang bersangkutan langsung bertanggung jawab in person berdasarkan sifat pembelaan ini, hal tersebut disimpulkan dari Pasal 105 ayat (2), undang-undang menghendaki boleh disampaikan oleh kuasa, tentu dengan tegas disebutkan dalam pasal tersebut yakni pembelaan diri oleh anggota direksi yang diberhentikan atau kuasanya.Downloads
Published
2023-07-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


