Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia
David M L Tobing, Kartika Napitupulu
Abstract
Permasalahan Waris seringkali menjadi sumber perseteruan antar ahli waris, sehingga harus jelas pengaturannya mengenai pembagian dan pemisahan hak warisan untuk para ahli waris. Akan tetapi, tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas selanjutnya timbul pertanyaan lain bagaimanakah pembagian warisan terhadap anak yang dalam kandungan apakah dapat ditentukan pada saat anak tersebut masih dikandungan atau tidak, sehingga menarik untuk diteliti mengenai hak waris bagi anak dalam kandungan berdasarkan hukum waris Islam di Indonesia beserta pengaturan mengenai pembagiannya.
Keywords
Inheritance, Inheritance Law, Islamic Law, Private Law, Inheritance Distribution
DOI:
http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5251
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 David M L Tobing, Kartika Napitupulu

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN:2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan olehLembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.