Analisis Hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas

Jufri Febriyanto Poetra

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum pidana terhadap pengaturan transplantasi organ tubuh mayat tanpa identitas beserta pemanfaatannya dan tindakan komersialisasi dalam penyelenggaraannya di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terkait kaidah-kaidah (norma-norma) hukum dalam hukum positif.

Hasil penelitian ini menjelasakan bahwa Indoenesia sudah memiliki beberapa regulasi hukum yang mengatur tentang transplantasi organ tubuh pada mayat baik peraturan setingkat Undang-Undang sampai dengan peraturan pelaksananya dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, regulasi hukum yang ada dianggap masih kurang jelas dan spesifik mengatur terkait pemanfaatan organ tubuh mayat tanpa identitas untuk tujuan transplantasi terutama menyangkut rentang waktu pencarian identitas, penyelesaian sengketa, sampai pada ketentuan pidana terkait pemanfaatan serta komersialisasi organ tubuh mayat tanpa identitas. Pengaturan terkait penyelenggaraan transplantasi organ tubuh bersumber mayat tanpa identitas belum mencerminkan dan mengakomodir perlindungan serta penghormatan terhadap hak-hak fundamental mayat.


Keywords


Donor Organ; Kejahatan Mayat; Komersialisasi Organ; Mayat Tanpa Identitas; Transplantasi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5317

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Jufri Febriyanto Poetra



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.