Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst)

Fadilla Agusti, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko

Abstract


Budaya masyarakat Indonesia adalah saling tolong menolong dan juga memberi sebagai bagian dari rasa terima kasih kepada seseorang yang telah membantunya. Sejatinya hal ini bukanlah sesuatu yang buruk, namun sayangnya di zaman sekarang ini perihal pemberian hadiah tersebut bukan hanya bertujuan untuk berterima kasih saja namun telah berubah makna menjadi sesuatu yang buruk dan berkaitan dengan korupsi. Dimana pemberian hadiah identik dengan adanya harapan supaya orang yang diberi hadiah mau membantu memuluskan jalan bagi pemberi hadiah di bidang tertentu. Contoh kasus tentang gratifikasi adalah dalam Putusan MA Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang menimpa sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang terindikasi menerima gratifikasi dari pihak lain. Hal ini yang menjadi urgensi penelitian, yaitu peneliti hendak meneliti perihal pertimbangan hakim dalam perkara tersebut dikaitkan dengan aturan tentang gratifikasi yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dan Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan metode analisis data secara kuantitatif. Hasil penelitian pada rumusan masalah adalah mengenai gratifikasi dalam kasus Nurhadi tersebut, hakim telah melakukan pertimbangan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi, beserta sanksi yang dijatuhkan pun menurut analisa peneliti dirasa terlalu ringan bahkan berbeda dari sanksi yang seharusnya diterima menurut aturan undang-undang.

Keywords


Gratifikasi; Tindak Pidana Korupsi; Pemberian Hadiah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5322

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Fadilla Agusti, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.