Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5322Keywords:
Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Pemberian HadiahAbstract
Budaya masyarakat Indonesia adalah saling tolong menolong dan juga memberi sebagai bagian dari rasa terima kasih kepada seseorang yang telah membantunya. Sejatinya hal ini bukanlah sesuatu yang buruk, namun sayangnya di zaman sekarang ini perihal pemberian hadiah tersebut bukan hanya bertujuan untuk berterima kasih saja namun telah berubah makna menjadi sesuatu yang buruk dan berkaitan dengan korupsi. Dimana pemberian hadiah identik dengan adanya harapan supaya orang yang diberi hadiah mau membantu memuluskan jalan bagi pemberi hadiah di bidang tertentu. Contoh kasus tentang gratifikasi adalah dalam Putusan MA Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang menimpa sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang terindikasi menerima gratifikasi dari pihak lain. Hal ini yang menjadi urgensi penelitian, yaitu peneliti hendak meneliti perihal pertimbangan hakim dalam perkara tersebut dikaitkan dengan aturan tentang gratifikasi yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dan Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan metode analisis data secara kuantitatif. Hasil penelitian pada rumusan masalah adalah mengenai gratifikasi dalam kasus Nurhadi tersebut, hakim telah melakukan pertimbangan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi, beserta sanksi yang dijatuhkan pun menurut analisa peneliti dirasa terlalu ringan bahkan berbeda dari sanksi yang seharusnya diterima menurut aturan undang-undang.Downloads
Published
2023-07-06
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


