Segi-Segi Hukum Perdata Internasional Indonesia pada Perjanjian Jual Beli Saham dalam Proses Pengambilalihan Saham atas Perusahaan Indonesia oleh Perusahaan Asing.
Abstract
Pengembangan ekonomi di Indonesia memberikan pengaruh besar terhadap peningkatan investasi asing yang dilakukan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Salah satu bentuk investasi asing tersebut adalah berupa jual beli saham dalam proses pengambilalihan. Akusisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham suatu perseroan berikut kendalinya. Pengambilalihan yang dilakukan tentunya disetujui oleh para pihak lewat pembuatan sebuah perjanjian jual beli saham. Pengambilalihan tersebut yang dilakukan di Indonesia tentunya harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Permasalahan yang muncul adalah jika pengambilalihan tersebut dilakukan oleh perusahaan asing, maka aturan apa saja yang harus berlaku bagi transaksi tersebut. Kemudian jika para pihak memilih hukum asing sebagai hukum yang akan berlaku dalam perjanjian jual beli saham tersebut, maka sejauh manakah pilihan hukum tersebut dapat diberlakukan. Dalam tulisan ini, akan dianalisis mengenai proses pengambilalihan atas dua perusahaan Indonesia dengan membahas perjanjian jual beli sahamnya memiliki pilihan hukum yang berbeda. Selanjutnya, akan dibahas pula mengenai aspek-aspek hukum perdata Internasional yang ada dalam kedua perjanjian jual beli saham tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5404
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Azizah Puti Bungsu
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.