Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus: Putusan No: 97/K/TUN/2023 jo. 218/B/2022/PT.TUN.JKT jo. 280/G/2021/PTUN.JKT)
Abstract
Perjanjian Kredit merupakan dasar hubungan kontraktual antara Kreditur dan Debitur. Perjanjian ini berlaku mengikat selama memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian Kredit biasanya memuat klausul negative covenant yang melarang Debitur untuk melakukan tindakan tertentu selama waktu perjanjian masih berlangsung, diantaranya termasuk larangan mengubah susunan direksi dan komisaris tanpa persetujuan Kreditur selama masa Debitur belum melunasi hutangnya. Apabila Debitur melanggar klausul ini, tentu akan menimbulkan akibat hukum kepada Debitur, misalnya kreditur memiliki hak untuk melakukan penuntutan di persidangan. Dalam sebuah kasus, Kreditur menggugat keputusan tata usaha negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan perubahan susunan direksi dan komisaris Debitur, dimana perubahan tersebut ternyata terjadi tanpa persetujuan Kreditur.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5453
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Winner Pasaribu
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN:2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan olehLembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.