Perlindungan Hukum Pemilik Tanah Sisa Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5476Keywords:
Tanah Sisa, Perlindungan Hukum, Ganti Rugi Tanah SisaAbstract
Sisa bidang tanah adalah tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah yang terkena Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, namun tanah tersebut tidak termasuk Daerah Milik Jalan (DMJ) sehingga berpotensi tidak dapat lagi difungsikan sesuai dengan peruntukannya dan atau penggunaan awal dan atau tidak dapat digunakan lagi sebagai tanah produktif yang menghasilkan. Terhadap sisa bidang tanah tersebut, pemilik tanah dapat meminta penggantian atau pembayaran kepada pemerintah yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Tanah agar seluruhnya dapat dibebaskan sekaligus.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai analisis yuridis pelaksanaan perlindungan hukum ganti rugi sisa bidang tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder dengan studi pustaka. Analisa secara kualitatif.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dalam hal terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya, namun undang-undang dan peraturan pelaksanaan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum belum mengatur pedoman secara detail perhitungan pemberian ganti kerugian terhadap tanah sisa.Downloads
Published
2023-07-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


