Analysis of Regulations Regarding Delisting and Going Private Viewed Before and After Pojk No.3/Pojk.04/2021 concerning the Implementation of Capital Market Activities and Legal Consequences for Companies
Abstract
Suatu perusahaan di pasar modal yang hendak memperjualbelikan efek perusahaannya di pasar modal harus mencatatkan (listing) nama perusahaan di bursa efek melalui penawaran umum dalam pasar perdana. Dalam hal suatu perusahaan yang semula go public sudah tidak lagi ikut dalam kegiatan pasar modal karena bangkrut atau ingin melakukan go private dikarenakan berbagai alasan seperti tidak lagi membutuhkan pendanaan dari pihak lain atau memang ingin membubarkan perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut akan terkena delisting, yang artinya terjadi tindakan penghapusan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa efek, sehingga tidak dapat diperdagangkan di bursa. Terdapat dua bentuk delisting yaitu delisting yang dilakukan secara paksa (forced delisting) dan delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary delisting). Ketentuan mengenai delisting diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa dan kemudian ketentuan terbaru diatur dalam POJK No.3/POJK.04/2021Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Modal. Dengan adanya ketentuan terbaru mengenai delisting maka hal ini berdampak kepada kepastian hukum terhadap para shareholder pada suatu emiten dan adanya kewajiban buyback oleh perusahaan.
Keywords
Delisting, Voluntary Delisting, Forced Delisting, Going Private, Buyback
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5620
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Marcellinus Ricku Alexander
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.