Analysis of Regulations Regarding Delisting and Going Private Viewed Before and After Pojk No.3/Pojk.04/2021 concerning the Implementation of Capital Market Activities and Legal Consequences for Companies
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5620Keywords:
Delisting, Voluntary Delisting, Forced Delisting, Going Private, BuybackAbstract
Suatu perusahaan di pasar modal yang hendak memperjualbelikan efek perusahaannya di pasar modal harus mencatatkan (listing) nama perusahaan di bursa efek melalui penawaran umum dalam pasar perdana. Dalam hal suatu perusahaan yang semula go public sudah tidak lagi ikut dalam kegiatan pasar modal karena bangkrut atau ingin melakukan go private dikarenakan berbagai alasan seperti tidak lagi membutuhkan pendanaan dari pihak lain atau memang ingin membubarkan perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut akan terkena delisting, yang artinya terjadi tindakan penghapusan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa efek, sehingga tidak dapat diperdagangkan di bursa. Terdapat dua bentuk delisting yaitu delisting yang dilakukan secara paksa (forced delisting) dan delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary delisting). Ketentuan mengenai delisting diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa dan kemudian ketentuan terbaru diatur dalam POJK No.3/POJK.04/2021Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Modal. Dengan adanya ketentuan terbaru mengenai delisting maka hal ini berdampak kepada kepastian hukum terhadap para shareholder pada suatu emiten dan adanya kewajiban buyback oleh perusahaan.Published
2023-11-13
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Analysis of Regulations Regarding Delisting and Going Private Viewed Before and After Pojk No.3/Pojk.04/2021 concerning the Implementation of Capital Market Activities and Legal Consequences for Companies. (2023). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(4), 3133-3153. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5620


