Legal Protection for Registered Trademark Rights Holders Against Brand Counterfeiting in Indonesia
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu system yang saat ini melekat pada tata kehidupan modern, dalam perlindungan terhadap merek telah diatur dalam TRIPs seperti yang tercantum pada pasal 16 TRIPs, Berdasarkan Pasal 1 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Didalam merek terdapat istilah lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, untuk barang atau jasa. Dalam dunia perdagangan sering terjadi pelanggaran merek. Di Indonesia sering kali terjadi kasus pelanggaran merek, terutama merek terkenal. Indikasi pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, contoh kasusnya adalah pemalsuan merek, Tindakan pemalsuan merek dilakukan oleh pihak-pihak yang beritikat tidak baik yang menginginkan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam persaingan yang tidak sehat dan tidak jujur menggunakan merek yang sudah terdaftar milik pihak lain. Tujuan Penulisan adalah ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek terdaftar, serta tanggungjawab Pemerintah atas perlindungan hak merek tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5621
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Feti Apriyanti
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.