Legal Protection for Registered Trademark Rights Holders Against Brand Counterfeiting in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5621Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Merek, Terdaftar, HakiAbstract
Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu system yang saat ini melekat pada tata kehidupan modern, dalam perlindungan terhadap merek telah diatur dalam TRIPs seperti yang tercantum pada pasal 16 TRIPs, Berdasarkan Pasal 1 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Didalam merek terdapat istilah lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, untuk barang atau jasa. Dalam dunia perdagangan sering terjadi pelanggaran merek. Di Indonesia sering kali terjadi kasus pelanggaran merek, terutama merek terkenal. Indikasi pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, contoh kasusnya adalah pemalsuan merek, Tindakan pemalsuan merek dilakukan oleh pihak-pihak yang beritikat tidak baik yang menginginkan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam persaingan yang tidak sehat dan tidak jujur menggunakan merek yang sudah terdaftar milik pihak lain. Tujuan Penulisan adalah ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek terdaftar, serta tanggungjawab Pemerintah atas perlindungan hak merek tersebut.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


