Legal Protection for Consumers for Dispute Resolution Through Mediation for Return of Goods and/or Funds Determined by Shopee Based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection

Renny Susilo Lonardo

Abstract


Berdasarkan undang-undang tentang perlindungan konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen terdapat 2 (dua) cara yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan kepastian hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyelesaian sengketa melalui mediasi pengembalian barang dan/atau dana yang ditetapkan oleh Shopee berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian secara hukum normatif dengan melakukan kajian permasalahan yang dibahas berdasarkan norma perundang-undangan yang berlaku dengan proses penyelesaian sengketa konsumen.


Keywords


Perlindungan, Konsumen, Transaksi Elektronik, Mediasi dan Shopee.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5622

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Renny Susilo Lonardo



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.