Patent Protection Mechanism for Traditional Knowledge of Traditional Bubu Fishing Equipment Based on Law Number 13 of 2016 concerning Patents
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5623Keywords:
Patent, Indigeneous Knowledge, Traditional Fishing GearAbstract
Perairan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, dengan 13.465 pulau, luas perairan laut sebesar 3.257.483 km2, dan perairan umum daratan Indonesia hingga 13,85 juta ha yang terdiri atas sungai, danau alam (natural lakes), dan danau buatan (man made lakes) atau waduk. Sehingga sumber daya ikan di perairan Indonesia menjadi salah satu mata pencaharian utama bangsa Indonesia sejak dahulu untuk menuju kemakmuran. Salah satu alat tangkap tradisional yang sangat umum dikenal di kalangan nelayan adalah bubu, terbuat dari bambu yang berupa jebakan dan bersifat pasif. Bubu berbentuk kurungan (Trap) sehingga ikan tidak dapat keluar. Alat tangkap ikan tradisional Bubu ini merupakan salah satu bentuk inovasi pengetahuan tradisional karya bangsa Indonesia, namun Undang-Undang paten yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas suatu penemuan karya intelektual masih mengadopsi Hukum atas Kekayaan Intelektual dari negara-negara maju sehingga belum adanya perlindungan hukum yang optimal terhadap pengetahuan tradisional khususnya alat tangkap tradisional ikan Bubu. Dari permasalahan tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum dan mekanisme permohonan paten atas pengetahuan tradisional khususnya alat tangkap ikan tradisional Bubu di Indonesia menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa adanya perbedaan konsep yang menjiwai hukum kekayaan intelektual antara hukum yang berkembang di masyarakat dan hukum kekayaan intelektual dalam perspektif negara maju. Konsep hukum adat yang menjiwai pengetahuan tradisional bersifat komunal, turun-temurun, tunai dan terbuka sangat bertolak belakang dengan konsep HKI yang bersifat eksklusif.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


