Measuring the Reinstatement of the Closed Proportional System in Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5624

Keywords:

Pemilu, Sistem Pemilu, Sistem Pemilu Proporsional

Abstract

Menjelang perhelatan Pemilu 2024 ini, otak-atik dalam pemilihan sistem pemilu di Indonesia kembali mencuat. Perdebatan tersebut setidaknya selalu terjadi dalam setiap perhelatan menjelang pesta demokrasi tersebut. Sistem pemilu adalah sebuah cara untuk menerapkan dan memberi kebebasan seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya memilih wakil rakyat yang dikehendaki. Sejak pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955 lalu, peneliti melihat jika sistem pemilu proporsional adalah sistem yang paling cocok untuk diterapkan di Indonesia, terlepas dari perdebatan model sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Tulisan ini akan mengkaji sebuah pilihan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup yang digunakan di Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan pendekatan kajian hukum normatif, tulisan ini juga menyuguhkan perbandingan kelebihan dan kekurangan sistem proporsional daftar terbuka atau tertutup.

Author Biographies

  • Burhan Robith Dinaka, University of Indonesia
    Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan
  • Mohammad Novrizal Bahar, University of Indonesia
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Downloads

Published

2023-11-02

How to Cite

Measuring the Reinstatement of the Closed Proportional System in Indonesia. (2023). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(4), 3165-3172. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5624