Measuring the Reinstatement of the Closed Proportional System in Indonesia

Burhan Robith Dinaka, Mohammad Novrizal Bahar

Abstract


Menjelang perhelatan Pemilu 2024 ini, otak-atik dalam pemilihan sistem pemilu di Indonesia kembali mencuat. Perdebatan tersebut setidaknya selalu terjadi dalam setiap perhelatan menjelang pesta demokrasi tersebut. Sistem pemilu adalah sebuah cara untuk menerapkan dan memberi kebebasan seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya memilih wakil rakyat yang dikehendaki. Sejak pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955 lalu, peneliti melihat jika sistem pemilu proporsional adalah sistem yang paling cocok untuk diterapkan di Indonesia, terlepas dari perdebatan model sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Tulisan ini akan mengkaji sebuah pilihan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup yang digunakan di Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan pendekatan kajian hukum normatif, tulisan ini juga menyuguhkan perbandingan kelebihan dan kekurangan sistem proporsional daftar terbuka atau tertutup.

Keywords


Pemilu; Sistem Pemilu; Sistem Pemilu Proporsional

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Burhan Robith Dinaka, Mohammad Novrizal Bahar



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.