Arbitration Agreement according to Indonesian Law

Henny Mardiani

Abstract


Tanpa adanya perjanjian arbitrase, para pihak tidak bisa beracara di arbitrase untuk menyelesaikan sengketa mereka. Tulisan ini berupa deskripsi dari syarat sahnya perjanjian arbitrasi menurut hukum Indonesia, yaitu di dalam UU No. 30 tahun 1999 dengan membandingkannya dengan persyaratan arbitrase menurut Reglement of de Burgelijke Rechtsvordering, amandemen terhadap hukum di Belanda, dan juga menurut Model Hukum UNCITRAL mengenai Arbitrasi Komersial Internasional (UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration) 1985 yang diakui secara internasional.


Keywords


Arbitrase, Perjanjian Arbitrase, Syarat Sah Perjanjian

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v8i1.5862

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 Henny Mardiani



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.