Arbitration Agreement according to Indonesian Law

Authors

  • Henny Mardiani

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v8i1.5862

Keywords:

Arbitrase, Perjanjian Arbitrase, Syarat Sah Perjanjian

Abstract

Tanpa adanya perjanjian arbitrase, para pihak tidak bisa beracara di arbitrase untuk menyelesaikan sengketa mereka. Tulisan ini berupa deskripsi dari syarat sahnya perjanjian arbitrasi menurut hukum Indonesia, yaitu di dalam UU No. 30 tahun 1999 dengan membandingkannya dengan persyaratan arbitrase menurut Reglement of de Burgelijke Rechtsvordering, amandemen terhadap hukum di Belanda, dan juga menurut Model Hukum UNCITRAL mengenai Arbitrasi Komersial Internasional (UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration) 1985 yang diakui secara internasional.

Downloads

Published

2024-01-02

How to Cite

Arbitration Agreement according to Indonesian Law. (2024). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 8(1), 44-50. https://doi.org/10.58258/jisip.v8i1.5862